Cara Membuat SIM C, A, B, D Terbaru Dijamin Lulus 100%

Cara Membuat SIM – Surat izin mengemudi atau yang biasa disebut dengan istilah “SIM”  merupakan salah satu dokumen wajib yang harus selalu dibawa ketika menyetir kendaraan. Di Indonesia, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan undang-undang yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk kita terlebih dahulu untuk mengetahui apa saja jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ada.

Daftar Isi

Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi

membuat sim

Di Indonesia, ada 2 jenis surat izin mengemudi, yaitu :

  1. Surat izin mengemudi kendaraan perseorangan
  2. Surat izin mengemudi kendaraan umum

Kedua jenis SIM ini masih dibagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu :

Surat Izin Mengemudi Perseorangan

Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin dibawah 500 cc atau kisaran 250-500 cc.
  • SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D, hanya diperuntukan bagi para disabilitasi atau berkebutuhan khusus

Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Umum

Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Kemudahan dalam Pembuatan SIM

Ada kemudahan yang diberikan untuk pemegang SIM agar tidak perlu mempunyai banyak jenis SIM jika hendak berganti-ganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang lain dengan syarat jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:

  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor  yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

Syarat Membuat SIM Perseorangan

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin membuat SIM, untuk lebih jelasnya sebagai berikut

Batas Usia Minimal

  • SIM A: 17 tahun
  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 21 tahun
  • SIM C: 17 tahun
  • SIM D: 17 tahun

Syarat Administratif

  1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM yang telah disediakan
  3. Kondisi tubuh yang Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperbolehkan memakai sandal).
  4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Persyaratan Tambahan

Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Untuk membuat SIM B1 harus mempunyai SIM A seminimal-minimalnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 harus mempunyai SIM B1 seminimal-minimalnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru

Syarat Membuat SIM Umum

Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi :

Batas Usia Minimal Pemohon

  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B1 Umum: 22 tahun
  • SIM B2 Umum: 23 tahun

Syarat Administratif

  1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM yang telah disediakan
  3. Kondisi tubuh yang Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperbolehkan memakai sandal).
  4. Lulus Ujian
    • Ujian teori.
    • Ujian praktik.
    • Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Persyaratan tambahan

  • Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A seminimal-minimalnya 12 bulan
  • Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum seminimal-minimalnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum seminimal-minimalnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Prosedur dalam Membuat SIM

Untuk membuat SIM baru silahkan simak beberapa prosedur yang harus dilakukan agar kamu tidak kebingungan dalam dalam proses pembuatan SIM. Berikut adalah prosedurnya :

*Noted : Semua dokumen yang dibutuhkan harus dimasukan kedalam satu map

Mempersiapkan Fotokopian KTPgambar ktp

 

Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopian, lalu minta fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan syarat administrasi.

Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani

Kamu bisa membuat surat ini di posyandu sekitarmu atau bisa juga di klinik yang disediakan oleh pihak kepolisian. Saran saya, jika kamu memutuskan untuk memilih lewat klinik kepolisian usahakan kamu datang pagi-pagi banget. Karena biasanya, sebelum klinik dibuka sudah ada beberapa orang yang mengantri.

Untuk bisa ke tahap selanjutnya dokumen-dokumen yang kamu miliki harus lengkap, jika kamu kelamaan antri disini maka ini akan menghambatmu dalam melaksanakan tahapan yang selanjutnya.

Mengisi Formulir

Setelah dokumen-dokumen lengkap, kamu bisa mengisi formulir permohonan pembuatan SIM yang telah disediakan. Baru setelah itu diserahkan kepada petugas loket.

Membayar Biaya Pembuatan SIM

Setelah kamu memberikan formulir kepada loket yang bertugas kamu akan dipanggil baru kemudian disuruh untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM. Pembayaran bisa dilakukan di tempat yang telah ditunjuk oleh kepolisian.

Pengambilan Tanda Tangan, Sidik Jari, dan Foto

Setelah kamu melakukan pembayaran dan diberikan kwitansi, berikan map yang berisi dokumen-dokumen kepada loket yang bertugas. Kamu akan diberikan nomer antrian untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Ikuti Ujian

Tahap yang selanjutnya adalah mengerjakan tes yang telah disediakan, ujian terdiri atas dua tahap, yaitu ujian teori dan ujian praktik. Masing-masing ujian diberi kesempatan 3 kali percobaan.

Jika gagal pada kesempatan pertama maka kamu baru bisa mencoba kembali 7 hari berikutnya, jika gagal pada kesempatan kedua kamu baru bisa mencoba kembali setelah 14 hari, jika masih gagal lagi kamu baru bisa mencobanya lagi setelah 30 hari.

  • Ujian Teori

Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Tetapi, jika tidak lulus, kamu akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang waktu  7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.

Bagi kamu yang tidak mempunyai gambaran tentang bagaimana ujian teori yang harus dikerjakan, berikut saya kasi tips dan triknya agar sukses dalam mengerjakannya

1. Sebelum melakukan tes teori kamu harus browsing-browsing dulu di internet bagaimana gambaran soal yang biasanya dikeluarkan untuk ujian teori.

2. Sering-sering melihat rambu-rambu yang ada dijalanan, kalau bisa juga paham artinya

3. Pakai logika, karena semua aturan lalulintas pasti menggunakan logika dasar manusia. contohnya ada 2 jalur. Kita berada di jalur 2 sebelah kanan, saat di pertigaan kita putuskan untuk berbelok kekanan. Lalu setelah kita berbelok ke arah kanan kita harus berada di jalur 1 (kiri) atau jalur 2 (kanan)?

4. Sebelum mengerjakan soal alangkah lebih baik membaca doa terlebih dahulu agar tenang ngerjainnya

5. Usakan membawa air putih untuk menjaga konsentrasi

  • Ujian Praktik

Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik selang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Prosedurnya sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Di dalam ujian ini kamu harus menakhlukan beberapa rintangan yang menurut saya itu adalah sesuatu yang sulit untuk dilakukan, tapi jangan khawatir tidak ada yang mustahil di dunia ini, hehe. Jika dilihat-lihat ujian yang harus dilakukan itu termasuk gampang, cuma kebanyakan orang grogi pada waktu melakukannya. Berikut saya berikan tips dan trik agar sukses dalam melaksanakan ujian praktik

1. Ketika diberikan pengarahan oleh petugas, perhatikan baik-baik apa yang dijelaskan. Jika masih belum jelas usahkan bertanya kepada petugas agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

2. Saat kita melakukan ujian praktik kita diberi kebebasan dalam menggunakan kendaraan yang akan dipakai. Mau pake motor dari kepolisian atau motor milik sendiri. Tapi, saya sarankan gunakan motor bebek, kenapa?  Ini masalah cara mengemudi, nanti saya jelaskan.

3. Minta Ijin kepada petugas untuk berputar-putar sebentar (bukan di jalur uji praktek) untuk menyesuaikan kendaraan sekaligus pemanasan. Saya yakin kondisi kendaraannya pasti berbeda dengan kendaraan anda di rumah.

4. Posisikan motor anda di garis awal. Tarik napas, tenang, baca doa sebentar. lalu masukkan gigi langsung ke gigi 2. Loh kenapa gigi 2? Karena kalau kita menggunakan gigi satu tarikannya terlalu spontan yang nantinya dapat menggangu keseimbangan dan konsetrasi kita.

5. Kombinasikan penggunaan rem tangan dan rem kaki, agar pengereman bisa stabil

6. Saat melaju di lintasan uji praktek, pastikan bukaan gas tidak terlalu besar dan dalam kondisi stabil. Jangan membuka tutup gas karena malah akan mengacaukan konsentrasi. Berkendaralah seperti saat kita melewati banjir, dimana kita harus menahan gas agar air tidak masuk melewati knalpot.

7. Berjalan secara perlahan, sambil menginjak pedal rem. Kuncinya ada di koordinasi pedal rem kaki dan keseimbangan. kalau motor terlalu pelan, lepas rem sedikit tapi kalau motor terlalu cepat injak pedal rem sambil menyeimbangkan agar tidak menyenggol patok dan kaki menyentuh tanah.

Yang harus diingat posisi bukaan gas harus tetap stabil dari awal sampai akhir. Dan tidak perlu oper gigi, biarkan mesin terdengar kasar yang penting anda bisa melewati rintangan. Perhatikan arah panah di bawah agar tidak salah arah.

Jika kamu masih belum ada gambaran tentang bagaimana teknis ujian praktek SIM, bisa lihat video dibawah ini

Ambil SIM

Jika tahap ujian kamu sukses melewatinya, kamu tinggal menunggu dipanggil petugas untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM

Biaya Pembuatan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan di UU No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM C1: Rp100.000
  • SIM C2: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM D1: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

Biaya tambahan:

  • Biaya tes kesehatan jasmani Rp 25.000
  • Asuransi Rp30.000
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.

Tertib dalam Pembuatan SIM

Dalam membuat SIM pastikan kamu melakukannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Jangan menggunakan jasa joki, karena hal tersebut telah dilarang dalam undang-undang. Jika kamu gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, karena kamu masih diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu. Lebih baik mengulang ujian, daripada kamu berkendara secara sembrono sehingga dapat membahayakan nyawa orang lain

Nah, itu tadi sedikit sharing dari saya bagaimana cara mudah membuat SIM. Semoga dapat menambah ilmu dan wawasan dan bermanfaat bagi kalian para pembaca. Dukungan kalian sangat berpengaruh dalam kemajuan website ini. Share artikel ini jika sekiranya dapat membantu orang yang sedang membutuhkan. Jangan lupa untuk selalu mampir di portal dunia suka-suka ?.

Jika ada yang belum jelas mengenai cara pembuatan SIM silahkan bisa tanyakan di kolom komentar. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab.

 

Leave a Comment