Selamat datang kembali di portal dunia suka-suka. Pada pembahasan kali ini admin bakal menjelaskan tentang seluk beluk perusahaan, mulai dari pengertiannya, jenis-jenisnya, disertai dengan contoh macam-macam perusahaan. Langsung saja kita mulai pembahasannya.
Daftar Isi
Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat dimana terjadinya sebuah kegiatan produksi dan berkumpulnya seluruh faktor produksi. Biasanya di dalam sebuah perusahaan ada kegiatan proses produksi barang atau jasa.
Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Setiap perusahaan pasti memiliki sebuah usaha, biasanya disebut dengan badan usaha. Badan usaha merupakan bagian dari perusahaan.
Perbedaan Perusahaan Dengan Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. badan usaha sering diidentikan dengan perusahaan, padahal keduanya memiliki perbedaan yang sangat besar.
Perbedaan utamanya adalah, badan Usaha merupakan lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, badan usaha memiliki ruang lingkup yang lebih luas karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan.
Unsur-Unsur Penting Yang Ada di Dalam Perusahaan
- Mempunyai Badan usaha sebagai induk
- Memiliki tujuan utama yaitu mencari laba dan atau keuntungan
- Kegiatan dalam bidang perekonomian meliputi perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan, dll.
- Kegiatan usahanya bersifat tetap dan terus menerus, artinya tidak berganti-ganti dalam waktu yang relatif singkat
- Membuat pembukuan dan pencatatan yang jelas mengenai kegiatan perusahaan.
- Kegiatan usaha dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh banyak orang
Jenis-Jenis Perusahaan
Jenis Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan
1. Perusahaan Negara : Perusahaan ini didirikan dan dimodali oleh negara. Biasanya perusahaan yang didirikan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
2. Perusahaan Swasta : Perusahaan yang didirikan dan dibangun oleh sekelompok orang. Mereka membangun perusahaan hanya untuk mencari keuntungan semata.
3. Perusahaan Koperasi : Sebuah badan usaha yang didirikan untuk mengembangkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka menuju ke taraf hidup yang lebih maju.
Jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha
1. Perusahaan Industri
Perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan bahan baku dari barang setengah jadi menjadi barang jadi yang siap untuk dipakai. Contoh perusahaan industri
- PT Semen Tonasa dan PT Semen Cibinong yang mengolah batu gunung, gips, dan bahan lainnya menjadi semen.
- Perusahaan pembuat kursi yang mengolah kayu, menjadi kursi yang siap dipakai.
- PT Sritex yang mengolah kain dan tekstil untuk diolah menjadi pakaian yang siap pakai
2. Perusahaan Agraris
Perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengolahan tanah. Hasilnya diambil dari alam, namun terlebih dahulu diolah tanahnya untuk memperoleh hasilnya.
Contohnya adalah pertanian padi, kacang tanah, hortikultura, perkebunan karet, kopi, teh, dan kina.
3. Perusahaan Jasa
Perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa atau sebuah pelayanan. Misalnya, perusahaan pengangkutan, perusahaan perhotelan, perusahaan perbankan, dan perusahaan perasuransian.
4. Perusahaan Perdagangan
perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu. Contohnya adalah pedagang sayuran, pedagang buah, pedagan pakaian, distributor mesin dsb.
5. Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan yang bergerak dibidang pengambilan, penggalian, atau pengolahan hasil yang disediakan oleh hasil alam.
Contohnya adalah, PT INCO (International Nickel Company) yang mengambil dan mengolah nikel dari alam di beberapa wilayah Indonesia, pengambilan hasil hutan, dan pengeboran minyak.
Kelima jenis perusahaan menurut lapangan usahanya dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok perusahaan, yaitu perusahaan manufaktur, perusahaan perdagangan, dan perusahaan jasa.
Perusahaan manufaktur adalah semua perusahaan yang menghasilkan barang, penggabungan dari perusahaan ekstraktif, agraris, dan industri.
Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang kegiatannya membeli barang tanpa mengolah barang tersebut kemudian menjualnya kembali. Perusahaan jasa adalah perusahaan yang menghasilkan jasa.
Jenis-Jenis Badan Usaha
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan yang seluruh modal atau sebagiannya dimilik oleh pemerintah. Status pegawainya adalah pegawai negri. Sampai saat ini BUMN dibagi menjadi 3, yaitu :
- Perusahaan Umum (Perum) : Perusahaan negara yang bergerak dalam kesejahteraan masyarakat. Kepemilikan dari Perum tidak terbagi atas saham Contoh nya adalah Perum Peruri, Perum Damri, Perum Perhutani, Perum Jasa Tirta, dll.
- Persero : Perusahaan negara yang berbentuk PT dan kepemilikan bisa dimilik oleh publik dengan pembagian paling minimal 51%-49%.
- Perusahaan Jawatan (perjan) : Perusahaan yang dimodali oleh negara yang bergerak dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, contohnya adalah Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS Sardjito, dll.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan semaksimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan.
Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
Contoh BUMS :
- PT Indosat
- PT XL Axiata
- PT Holcim
- PT Djarum
3. Badan Usaha Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Pemilik dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, konveksi kaos seragam reuni
Kelebihan dari Perusahaan Perseorangan
- Modal usaha relatif lebih kecil
- Keuntungan untuk diri sendiri
- Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin
- Keputusan mudah diambil karena memang wewenang pemilik.
- Pemilik memiliki kebebasan dalam mengelola perusahaan.
- Mudah mengontrol dan menemukan kesalahan pengelolaan.
Kekurangan dari perusahaan Perseorangan
- Usaha sulit berkembang karena modal usaha kecil.
- Kerugian perusahaan ditanggung oleh pemilik.
- Sulit mendapatkan kredit, karena perusahaan tidak berbadan hukum
- Kelangsungan perusahaan bergantung pada pemilik
- Tanggung jawab tidak terbatas pada modal. Artinya, harta pribadi pemilik dapat dipakai membayar utang.
- Tanggung jawab dan risiko ditanggung diri sendiri
4. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah bentuk dari badan usaha yang mempunyai badan hukum resmi dan dimiliki oleh minimal dua orang. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, melainkan dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Untuk mendirikan sebuah PT dibutuhkan biaya yang cukup besar, maka dari itu diperlukan investor-investor yang bersedia membeli saham perusahaan.
Besarnya modal perseroan tercantum di dalam anggaran dasar. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)
- Relatif mudah mendapat tambahan modal
- Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
- Penanaman modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan
- Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan
- Pengelolaannya profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.
- Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
Kekurangan Perseroan Terbatas
- Prosedur pendirian PT relatif sangat sulit.
- Rahasia perusahaan kurang terjamin, karena pemilik perusahaan tidak hanya satu orang.
- Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
- Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
- Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.
5. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Terdapat pembagian peran di dalam menjalankan CV. Anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan disebut dengan sekutu aktif,
sedangkan anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan disebut dengan sekutu pasif. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Kelebihan dari CV
- Relatif lebih mudah dalam mencari tambahan modal dari anggota pasif.
- Mudah dalam pencarian kredit.
- Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya.
- Modal relatif lebih besar
- Kelangsungan usaha lebih terjamin
Kekurangan dari CV
- Pesero pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modal kepada pesero aktif
- Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas, sehingga sekutu pasif kurang bisa mengontrol secara langsung
- Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
- Modal yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
- Keuntungan dibagi antar anggota.
6. Firma (Fa)
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan yang dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan dari Firma
- Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian kerja
- Modal relatif lebih besar
- Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor
- Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha
- Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
Kekurangan dari Firma
- Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya
- Kerugian perusahaan akan ditanggung bersama
- Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.
- Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak rata.
1 thought on “Perbedaan Perusahaan dan Badan Usaha (Lengkap)”